Abstract :
Sudah lazim apabila setiap perbuatann pasti akan melahirkan pertanggunjawaban dari si pelaku. T anggung Jawab itu akan selalu ada,
meskipun belum tentu akan dituntut oleh pihak yang berkepentingan. Pada seseorang bertanggunjawab atas perbuatannya sendiri
Dalam hal seorang anak dibawah umur melakukan suatu kejahatan seperti turut serta melakukan tindak pidana pemerkosaan, maka walaupun pd awalnya
masih dibawah umur namun bagi dirinya tetap dikarenakan atau diuntukkan pertanggungjawaban akibat perbuatannya melalui penjatuhan hukuman sesuai
dengan proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri