DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Anak dibawah Umur yang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan Berdasarkan Undang No. 3 Tahun 1997 : Studi Kasus di Pengadilan Negeri Medan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Tarigan, Agusalim
Subject
anak dibawah umur 
Datestamp
2017-10-25 07:11:07 
Abstract :
Sudah lazim apabila setiap perbuatann pasti akan melahirkan pertanggunjawaban dari si pelaku. T anggung Jawab itu akan selalu ada, meskipun belum tentu akan dituntut oleh pihak yang berkepentingan. Pada seseorang bertanggunjawab atas perbuatannya sendiri Dalam hal seorang anak dibawah umur melakukan suatu kejahatan seperti turut serta melakukan tindak pidana pemerkosaan, maka walaupun pd awalnya masih dibawah umur namun bagi dirinya tetap dikarenakan atau diuntukkan pertanggungjawaban akibat perbuatannya melalui penjatuhan hukuman sesuai dengan proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri 

Institution Info

Universitas Medan Area