Abstract :
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suarni istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu perkawinan merupakan salah satu hal penting dalam kehidupan manusia, baik perseorangan maupun kelompok. Peraturan-peraturan dan ketentuan hukum di Indonesia telah mengatur masalah Pembatalan Perkawinan. Untuk melaksanakan suatu perkawinan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan maka akad tersebut terus dilanjutkan, tetapi kalau temyata belum memenuhi syarat-syarat maka pelaksanaan pemikahan harus ditangguhkan, bahkan hila perkawinan terlanjur dilaksanakan dapat diajukan pembatalannya.