Abstract :
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai tindak
pidana pencurian dengan kekerasan yang ditinjau dari perspektif
kriminologi.permasalahan yang dibahas adalah pembahasan tentang faktor-faktor
kejahatan pencurian dengan kekerasan ditinjau dari perspektif kriminologi dan
pembahasan mengenai suatu sanksi hukuman terhadap tindak pidana pencurian
dengan kekerasan apakah diperberat hukumannya.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan kejahatan yang
diklasifikasikan sebagai kriminal biasa yang disebut secara jelas dalam kitab
undang-undang hukum pidana. Oleh karena itu, setiap pelaku dari kejahatan ini
harus ditindak serta diproses secara hukum dan kemudian mendapat pembelajaran
yang signifikan atas hukuman yang dijalani. Tindak pidana pencurian dengan
kekerasan biasa terjadi disetiap waktu dan disemua tempat, terjadi dengan
beraneka ragam modus dan beribu cara, bahkan dalam beberapa kasus tindak
pidana pencurian dengan kekerasan ini dilakukan oleh suatu sindikat terorganisir
dengan rapi