Abstract :
Kecamatan dipimpin oleh camat sebagai suatu jenjang jabatan yang tertinggi.
Dalam hal yang sedemikian selain melaksanakan fungsi pemerintahan di wilayahnya,
Dalam pelaksanaan penelitian untuk mendukung pembahasan skripsi ini
maka penulis mengadakan pembatasan masalah pada bidang Bagaimana
sebenarnya fungsi Camat dalam melakukan tugasnya sebagai Administrator
Pembangunan di Kelurahan Karang Barombak? Penelitian dilaksanakan dengan
cara mengumpulkan data-data melalui studi kepustakaan dan juga penelitian di
lapangan. Dari hasil penelitian yang dilakukan maka didapatkan keadaan-keadaan
sebagai berikut.
Bahwa fungsi dan peranan Camat sebagai kepala Wilayah dimaksudkan
sebagai administrator pemerintahan, administrator pembangunan, administrator
kemasyarakatan telah dilaksanakan sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang
No.5 Tahun 1974. Hal ini terlihat dari susunan organisasi pola pembagian
tugas atau kerja yang ada pada kantor Camat Medan Barat yang secara terperinci
dan telah nyata adanya pembagian tugas yang jelas antara seluruh aparat-aparat
pemerintahan yang ada telah terkait serta saling dukung mendukung untuk
mewujudkan akan tujuan-tujuan pembangunan.
Camat dalam menjalankan fungsi koordinasinya terhadap semua
pelaksanaan pembangunan di wilayahnya terutama di tingkat kelurahan, selalu
mengadakan kunjungan, tatap muka dengan pemuka masyarakat di samping juga
mengadakan pertemuan-pertemuannya dengan Lurah yang ada di Kecamatan
Medan Barat.
Bertitik tolak pada hipotesis di atas yaitu jika Camat dapat melaksanakan
koordinasi dengan instansi vertikal di Kecamatannya dengan baik maka fungsi dan
perannya selaku Kepala Wilayah dapat tercapai dengan baik, karena di dalam
melaksanakan tugasnya Camat harus bekerjasama dengan instansi vertikal yang ada
di Kecamatannya. Maka dengan ini hipotesis di atas dapat diterima.