Abstract :
Pembahasan skripsi ini mengetengahkan penelitian perihal tentang Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) dan Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam proses penyelesaian Tindak Pidana Militer yaitu Tindak Pidana Desersi yang ruang lingkupnya terdapat pada TNI itu sendiri dan si pelaku kejahatan adalah anggota TNI yang masih berdinas aktif di jajaran TNI baik AD (Angkatan Darat). AL (Angkatan Laut). AU (Angkatan Udara) tindak pidana militer itu sendiri sebenamya sangatlah banyak sesuai yang di atur di KUHPM dan UU 31 tahun 1997 tetapi kali ini yang penulis bahas adalah salah satu diantaranya yaitu tindak pidana Desersi yang artinya adalah ketidakhadiran tanpa izin yang dilakukan oleh seorang militer pada suatu tempat dan waktu yang ditentukan baginya dimana dia seharusnya berada untuk melaksanakan kewajiban dinas