DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Angkutan Umum
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Nasution, Zainal Fikri
Subject
Pengangkutan 
Datestamp
2017-07-21 13:01:18 
Abstract :
Perlidungan hukum ialah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada penumpang atau konsumen yang menggunakan jasa dari para pelaku usaha guna untuk melindungi dari hal yang tidak di inginkan. Jasa adalah pemberian suatu kinerja atau tindakan tak kasat mata dari satu pihak ke pihak lain yang di konsumsi secara bersamaan, interaksi pemberi dan penerima jasa dapat mempengaruhi hasil jasa dan dirancang untuk pemenuhan kepuasan konsumen. Angkutan Umum adalah salah satu media transportasi yang digunakan masyarakat secara bersama-sama dengan membayar tarif. Permasalahan pada Peneitian ini adalah “Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap penumpang angkutan umum berdasarkan undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?”.tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum penumpang angkutan umum dan perlindungannya sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.manfaat penelitian ini secara teoritis ialah menambah pengetahuan bagaimana perlindungan hukum terhadap penumpang berdasarkan undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Jenis penulisan pada skripsi ini adalah Normatif yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi, jenis empiris yang mencakup penelitian terhadap identifikasi hukum dan penelitian terhadap efektifitas hukum dan juga hasil dari wawancara. Hasil penelitian dan Pembahasan menjelaskan bahwa bagaimana bentuk dari perlindungan hukum bagi konsumen angkutan umum apabila terjadi suatu hal yang tidak di inginkan seperti kecelakaan lalu lintas maupun tindakan apabila tidak terpenuhinya hak-hak atas konsumen yang disebabkan faktor-faktor tertentu dari penyedia jasa. Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan. Selain itu Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, terkecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat di cegah karena kesalahan penumpang. 

Institution Info

Universitas Medan Area