Abstract :
Perlidungan hukum ialah segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi perlindungan kepada penumpang atau konsumen yang
menggunakan jasa dari para pelaku usaha guna untuk melindungi dari hal yang
tidak di inginkan. Jasa adalah pemberian suatu kinerja atau tindakan tak kasat
mata dari satu pihak ke pihak lain yang di konsumsi secara bersamaan, interaksi
pemberi dan penerima jasa dapat mempengaruhi hasil jasa dan dirancang untuk
pemenuhan kepuasan konsumen. Angkutan Umum adalah salah satu media
transportasi yang digunakan masyarakat secara bersama-sama dengan membayar
tarif. Permasalahan pada Peneitian ini adalah “Bagaimana bentuk perlindungan
hukum terhadap penumpang angkutan umum berdasarkan undang-undang
No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?â€.tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum penumpang angkutan
umum dan perlindungannya sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.manfaat penelitian ini secara teoritis ialah
menambah pengetahuan bagaimana perlindungan hukum terhadap penumpang
berdasarkan undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan
Jalan. Jenis penulisan pada skripsi ini adalah Normatif yaitu suatu proses untuk
menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin
hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi, jenis empiris yang mencakup
penelitian terhadap identifikasi hukum dan penelitian terhadap efektifitas hukum
dan juga hasil dari wawancara. Hasil penelitian dan Pembahasan menjelaskan
bahwa bagaimana bentuk dari perlindungan hukum bagi konsumen angkutan
umum apabila terjadi suatu hal yang tidak di inginkan seperti kecelakaan lalu
lintas maupun tindakan apabila tidak terpenuhinya hak-hak atas konsumen yang
disebabkan faktor-faktor tertentu dari penyedia jasa. Perusahaan Angkutan Umum
bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang
yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan. Selain itu
Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh
Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan,
terkecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat di cegah karena
kesalahan penumpang.