Abstract :
Dengan bergulirnya Undang-Undang Nomor 22 mengenai pemerintah daerah yang lebih dikcnal dengan undang-undang otonomi maka berakibat pada adanya perubahan sebagian besar peraturan perundang-undangan dibidang kepegawain yang telah disesuaikan dcngan kondisi riil yang merupakan keinginan besar masyarakat daerah. Salah satu akibat yang timbul tersebut ternyata berpengaruh terhadap tugas pokok dan fungsi kantor regional VI Badan Kepegawaian Negara sebagian kewenangan di bidang kepegawaian.Kepegawaian yang tadinya merupakan kewenangan Badan Negara dengan adanya otonomi maka sebagian kewenangan tersebut harus diserahkan kepaaa daerah.