DETAIL DOCUMENT
Peranan DPRD Provinsi Dalam Mengawasi Kinerja Pemerintah Daerah Sumatera Utara
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Dennissa, Diana
Subject
peranan dprd 
Datestamp
2017-11-02 09:08:26 
Abstract :
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 16 ayat 2 menyatakan DPRD sebagai badan legislatif daerah berkedudukan seJajar dan menjadi mitra pemerintah daerah. Pengertian sejajar dan menjadi mitra ini dipahami beraneka macam sehingga seringkali hubungan pemerintah daerah dan DPRD menjadi agak terganggu termasuk ketika masing-masing pihak menggunakan hak, tugasnya dan kewenangannya untuk mengatakan sebagai paling baik. Kedua institusi ini dikenal oleh rakyat. DPRD yang mempunyai hak untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah sangat diharapkan sebagai kontrol pemerintah daerah. 

Institution Info

Universitas Medan Area