Abstract :
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Pasal
16 ayat 2 menyatakan DPRD sebagai badan legislatif daerah berkedudukan seJajar
dan menjadi mitra pemerintah daerah. Pengertian sejajar dan menjadi mitra ini
dipahami beraneka macam sehingga seringkali hubungan pemerintah daerah dan
DPRD menjadi agak terganggu termasuk ketika masing-masing pihak
menggunakan hak, tugasnya dan kewenangannya untuk mengatakan sebagai
paling baik. Kedua institusi ini dikenal oleh rakyat. DPRD yang mempunyai hak
untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah sangat diharapkan sebagai kontrol
pemerintah daerah.