Abstract :
Studi ini menjelaskan tentang penerimaan pajak daerah yang mencakup
penerimaan pajak daerah sebelum reformasi dan setelah reformasi perpajakan
tahun 2009. Deskripsi dalam tulisan ini difokuskan pada peningkatan pendapatan
daerah yangg terjadi di daerah khususnya di Kubupaten Simalungun. Beberapa
pertanyaan penelilian yang akan dideskripsikan dalam tulisan ini adalah apakah
reformasi perpajakan berpengaruh terhadap penerimaan pajak di Kabupaten
Simalungun, apa yang dimaksud dengun reformasi perpajakan dan bagaimana
tanggapan masyarakat terhadap perubahan yang terjadi pada sistem perpajakan
yang ada
Untuk memahami temang reformasi pajak daerah, data penelitian ini
diperoleh dari data sekunder, dan menggunakan penelitian deskriptif yang
mendeskrlpsikan masalah reformasl perpajakan. Teknik pengumpulan data yang
dipakai dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi, untuk
menganalisis data yang telah dikumpulkan digunakan analisis deskriptif
Kesimpulan dari penefitian ini adalah reformasi perpajakan belum
berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Simalungun
karena undang-undang Nomor 28 talun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah belum sepenuhnya berjalan di Kubupaten Simalungun. Hal ini
disebabkan kurangnya sosialisasi kepada masyarakaat, dan Sumber Daya
Manusia yang belum mampu dalam menganalisis Undang-Undung Perpajakan
dan Retribusi Daerah yang baru.