DETAIL DOCUMENT
Tanggung Jawab Pengangkut dalam Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Jalan Raya Studi Kasus pada PT. ALS Medan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Lubis, Fitri Agustina
Subject
perjanjian 
Datestamp
2017-11-06 05:02:16 
Abstract :
Pengangkutan adalah merupakan suatu jasa dalam pemindahan barang ataupun orang dan suatu tempat ke tempat lain dengan mempergunakan alat angkutan melalui darat laut maupun udara. Perjanjian pengangkutan adalah bersifat timbal balik dimana pihak pengangkut meningkatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dari dan ke tempat tujuan tertentu dan pengirim barang membayar biaya angkutan sebagaimana disetujui bersama 

Institution Info

Universitas Medan Area