Abstract :
Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara adalah salah satu dinas yang
ada dalam sistem pemerintahan di Provinsi Sumatera Utara itu sendiri. Salah satu
fungsi yang dijalankan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara adalah
pelaksanaan pelayanan publik pengujian kendaraan bermotor.
Untuk mengetahui tentang definisi pengujian kendaraan bermotor maka dapat
dilihat dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara No.
188.341/2443/K/Tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara No. 18 Tahun 1998 tentang Restribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor dimana di dalam Pasal 1 huruf f diterangkan bahwa:
"Pengujian kendaraan bermotor adalah kegiatan teknis yang dilakukan oleh
pemerintah, daerah atau unit yang ditunjuk menjamin agar kendaraan bermotor
selalu dalam keadaan baik jalan".
Dari uraian di atas maka dapat dilihat bahwa pengujian kendaraan bermotor
ini pada dasarnya merupakan suatu tindakan dari pemerintah agar kendaraan
tersebut dapat beroperasi secara baik, sehingga tidak terjadi hal-hal yang merugikan
pemakai jalan.
Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor pada dasarnya lebih bersifat
pelayanan umum dan lebih mengutamakan pada pertimbangan yang menyangkut
aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan dalam rangka pemenuhan terhadap
persyaratan teknis dan laik jalan, berdasarkan standar dan prosedur yang telah
ditetapkan.