Abstract :
Upaya hukum yang merupakan hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan. Bentuk-bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan adalah Upaya hukum biasa yang diatur didalam Bab XVll yang meliputi Bagian Kesatu mengenai pemeriksaan tingkat banding dan Bagian Kedua pemeriksaan tingkat kasasi dan Upaya hukum luar biasa yang diatur didalam Bab XVlll yang meliputi Bagian Kesatu mengenai pemeriksaan tingkat kasasi demi kepenutigan
hukum dan Bagian Kedua peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap