DETAIL DOCUMENT
Hakjaksa dalam Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Mahkamah Agung yang Membebaskan Terdakwa
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Sudarto, Chandra
Subject
peninjauan kembali 
Datestamp
2017-11-22 08:23:05 
Abstract :
Upaya hukum yang merupakan hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan. Bentuk-bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan adalah Upaya hukum biasa yang diatur didalam Bab XVll yang meliputi Bagian Kesatu mengenai pemeriksaan tingkat banding dan Bagian Kedua pemeriksaan tingkat kasasi dan Upaya hukum luar biasa yang diatur didalam Bab XVlll yang meliputi Bagian Kesatu mengenai pemeriksaan tingkat kasasi demi kepenutigan hukum dan Bagian Kedua peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap 

Institution Info

Universitas Medan Area