Abstract :
Pembahasan yang akan dilakukan terhadap judul skripsi ini adalah tentang cara dan prosedur memperoleh hak milik dengan adanya peralihan bak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Medan antara pemohon setelah atas haknya dibuat oleh PPAT dan kemudian dimajukan untuk dirobah dari nama sipenjual kepada sipembeli dengan cara batik nama ke Kantor Pertanahan Kota Medan. Lembaga yang berhak mengeluarkan Hak Milik menurut Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 Adalah Kantor Pertanahan Nasional (BPN)