Abstract :
Pada umumnya tujuan yayasan adalah sebagai badan hukurn yang terdiri
atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan khusus di bidang pendidikan
Masyarakat yang dikemukakan oleh penulis adalah apakah didalam
menjalankan kegiatannya yayasan kelak menjalankan tujuan-tujuan sosialnya dan apakah yayasan telah mengikuti aturan·aturan yang telah ditetapkan oleh UndangUndang No 16 Tahun 2001 Jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
yayasan Tujuan penulisan adalah sebagai garnbaran praktis serta wawasan bagi
semua pihak tentang yayasan secara umum dan juga memberikan saran-saran kepada yayasan AL-Hikmah Namo Rambe apabila ditemukan kelemahan dari sisi hukum dalam menjalankan operasional yayasan.
Dari hasil penelitian dan penulisan ini dengan metode study reseach dan
Field reseach dapat disimpulkan bahwa yayasan AL-Hikmah Namorambe telah
menjalankan amanah dari Undang-Undang yayasan tersebut.