Abstract :
Wilayah suatu negara selain kita kenal udara dan darat juga lautan. Namun masalah kelautan atau wilayah laut tidak dimiliki oleh setiap negara, hanya negara-negara tertentulah yang mempunyai wilayah laut yaitu negara dimann wilayah daratnya berbatasan dengan laut. Laut adakalanya merupakan batas suntu negara dengan negara lain dengan titik batas yang ditcntukan melalui ekstradisi bilateral atau multilateral yang berarti pula merupakan batas kekuasaan suatu negara, sejauh garis terluar batas wilayahnya