Abstract :
Hal yang menjadi penyebab dalam permasalahan atau perselisihan
hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha, yang antara lain adalah
berakhirnya hubungan kerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena
mengundurkan diri atau karena tidak adanya pemenuhan hak-hak bagi pekerja.
Pembatasan masalah di dalam penulisan skripsi ini yaitu sejauh mengenai
Bagaimana Faktor Penyebab, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,
Maupun Akibat Hukum Terhadap Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Pekerja
Yang Mengundurkan Diri. Salah satu tujuan penulisan dalam skripsi ini yaitu
Sebagai syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Medan Area, mengingat hal ini merupakan kewajiban bagi setiap
mahasiswa yang akan menyelesaikan studinya.
Jenis penelitian pada penulisan skripsi ini adalah normatif yaitu penelitian
dengan mencari dan mengumpulkan data dengan melakukan penelitian
kepustakaan atas sumber bacaan berupa buku-buku karangan para sarjana, ahli
hukum dan akademisi yang bersifat ilmiah dan penelitian empiris yaitu penelitian
melalui observasi dari lapangan, wawancara narasumber, maupun penyebaran
angket yang semua itu didapatkan langsung dari masyarakat ataupun pihak terkait
dengan penelitian, Sifat penelitian penulisan skripsi ini adalah bersifat Penelitian
Deskriptif analitis yaitu suatu kegiatan yang dilakukan oleh penulis untuk
menentukan ganbaran isi atau makna aturan hukum yang dijadikan rujukan dalam
menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian penelitian. lokasi
penelitian adalah di Pengadilan Hubungan Industrial Medan yang sekaligus lokasi
untuk memperoleh data putusanNo. 53/G/2013/PHI.Mdn waktu penelitian pada
tanggal 1 April- 20 Juni 2015. Teknik pengumpulan data secara primer, sekunder
dan tersier.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial karena pekerja yang
mengundurkan diri adalah terlebih dahulu melalui lembaga bipartit seperti
mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Namun apabila lembaga tersebut tidak
mendapatkan penyelesaian maka para pihak diwajibkan menyelesaikan
perselisihannya melalui lembaga tripartit yaitu Pengadilan Perselisihan Hubungan
Industrial. Undang-undang mengharuskan atau mewajibkan pengusaha untuk
memberian uang pesangon, dan/atau uang penghargaan, dan uang penggantian
hak bagi buruh yang di PHK sebagai suatu akibat hukum terhadap berakhirnya
hubungan kerja termasuk dalam hal pekerja yang mengundurkan diri.