DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Terhadap Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Mengundurkan Diri (Studi Kasus Putusan No. 53/G/2013/PHI.Mdn)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Purba, Riko Fransiskus
Subject
Berakhirnya Hubungan Kerja 
Datestamp
2017-08-02 08:18:14 
Abstract :
Hal yang menjadi penyebab dalam permasalahan atau perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha, yang antara lain adalah berakhirnya hubungan kerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena mengundurkan diri atau karena tidak adanya pemenuhan hak-hak bagi pekerja. Pembatasan masalah di dalam penulisan skripsi ini yaitu sejauh mengenai Bagaimana Faktor Penyebab, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Maupun Akibat Hukum Terhadap Berakhirnya Hubungan Kerja Karena Pekerja Yang Mengundurkan Diri. Salah satu tujuan penulisan dalam skripsi ini yaitu Sebagai syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Medan Area, mengingat hal ini merupakan kewajiban bagi setiap mahasiswa yang akan menyelesaikan studinya. Jenis penelitian pada penulisan skripsi ini adalah normatif yaitu penelitian dengan mencari dan mengumpulkan data dengan melakukan penelitian kepustakaan atas sumber bacaan berupa buku-buku karangan para sarjana, ahli hukum dan akademisi yang bersifat ilmiah dan penelitian empiris yaitu penelitian melalui observasi dari lapangan, wawancara narasumber, maupun penyebaran angket yang semua itu didapatkan langsung dari masyarakat ataupun pihak terkait dengan penelitian, Sifat penelitian penulisan skripsi ini adalah bersifat Penelitian Deskriptif analitis yaitu suatu kegiatan yang dilakukan oleh penulis untuk menentukan ganbaran isi atau makna aturan hukum yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian penelitian. lokasi penelitian adalah di Pengadilan Hubungan Industrial Medan yang sekaligus lokasi untuk memperoleh data putusanNo. 53/G/2013/PHI.Mdn waktu penelitian pada tanggal 1 April- 20 Juni 2015. Teknik pengumpulan data secara primer, sekunder dan tersier. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial karena pekerja yang mengundurkan diri adalah terlebih dahulu melalui lembaga bipartit seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Namun apabila lembaga tersebut tidak mendapatkan penyelesaian maka para pihak diwajibkan menyelesaikan perselisihannya melalui lembaga tripartit yaitu Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial. Undang-undang mengharuskan atau mewajibkan pengusaha untuk memberian uang pesangon, dan/atau uang penghargaan, dan uang penggantian hak bagi buruh yang di PHK sebagai suatu akibat hukum terhadap berakhirnya hubungan kerja termasuk dalam hal pekerja yang mengundurkan diri. 

Institution Info

Universitas Medan Area