Abstract :
Kepolisian sebagai bagian intgral fungsi pemerintahan negara, ternyata fungsi
tersebut memiliki takaran yang begitu luas, tidak sekedar aspek refresif dalam
kaitannya dengan proses penegakan hukum pidana saja, tetapi juga mencakup aspek preveotif berupa rugas-tugas yang dilakukan yang begitu melekat pada fungsi utama administrasi negara mulai dari bimbingan dan pengaturan sampai dengan tindakan kepolisian yang bersifat administrusi dan bukan kompetensi pengadilan. Demikian juga halnya dengan salah satu jenis kejahatan yang akhir-akhir ini semakin meresahkan masyarakat yaitu kasus-kasus perampokan, baik itu dengan senjata api maupun senjata tajam. Pola dan corak perampokan juga menunjukkan segi kuantitas dan kualitas, baik itu di jalan raya, pada rumah-rumah masyarakat, bank dan model perampokan lainnya