Abstract :
Negara Republik Indonesia mengakui, memberi perhatian dan menjunjung tinggi hak kemerdekaan seseorang, walaupun seseorang itu telah diduga melakukan suatu tindak pidana. Ketentuan ini memberi arti, bahwa hak dan kebebasan manusia benar-benar dijamin dan dilindungi sepenuhnya oleh negara. Jadi apabila ada seseorang dari warga masyarakat yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum pidana maka alat-alat kekuasaan negara yang diberi wewenang untuk itu apabila
mengambil tindakan harus sesuai dengan ketentuan hukum, bekerja secara tertib, tidak berbuat sewenang-wenang serta meajunjung tinggi hak azasi warga negara. Oleh sebab itu seorang terdakwa sewaktu diproses dalam pemeriksaan harus didamping oleh advokat