Abstract :
Beberapa fakta tentang penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh
anggota yang mencuat ke media dan menjadi sorotan masyarakat antara lain
kejadian yang paling menghebohkan dimana seorang anggota provost di
Polrestabes Semarang Briptu Hance Chrystiato menembak Wakapolwil
Polrestabes Semarang AKBP Drs. Lilik Purwanto sampai meninggal dunia karena
permasalahan mutasi. Berdasarkan uraian diatas, dapat ditarik beberapa
permasalahan yang akan menjadi pembahasan dalam penelitian ini, antara lain :
Bagaimanakah pengaturan tentang pemberian izin pinjam pakai senjata api bagi
anggota Kepolisian Republik Indonesia ?, Apakah penggunaan senjata api pada
anggota Kepolisian Republik Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku ?, Bagaimanakah PertanggungJawaban Polri yang menyalahgunakan
Senjata Api?
Dalam penulisan suatu karya ilmiah atau skripsi ini metode pengumpulan
data yang digunakan adalah Librari research (penelitian kepustakaan) yaitu
dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yakni buku-buku,
pendapat sarjana, surat kabar, artikel, kamus, dan juga berita yang penulis peroleh
dari media elektronik, dan Field research (penelitian lapangan) yaitu dengan
melakukan penelitian langsung kelapangan. Dalam hal ini penulis langsung
mengadakan penelitian ke Polda Sumut dengan cara melakukan wawancara.
Penelitian merupakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yakni
merupakan penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada berbagai peraturan
perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur yang berkaitan dengan
permasalahan dalam skripsi ini.
Izin Pinjam Pakai senjata api oleh anggota Kepolisian Indonesia diberikan
setelah melalui: Membuat permohonan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasaker)
masing – masing unit. Mendapatkan surat keterangan lulus tes psikologi, tes
narkoba, tes kesehatan jiwa, Mendapatkan Izin rekomendasi dari Propam ( Profesi
dan Pengamanan ). Setelah anggota Polisi mendapatkan surat keterangan lulus,
maka anggota Kepolisian tadi akan diberikan kartu pinjam pakai senjata api oleh
KARO SARPRAS. Mengenai penyalahgunaan senjata api, bila personil tersebut
terbukti menyalahgunakan senjata api, maka Polisi tersebut dikenakan Sanksi
Kode Etik Polisi, yaitu pemberhentian atau pemecatan dari Dinas Polri. Mengenai
pemberhentian dari Kesatuan Dinas Polri diatur dalam PP No 1 Tahun 2003
tentang pemberhentian anggota Polri, dan setelah itu baru di berikan hukuman
sesuai dengan KUHP.