Abstract :
Salah satu persoalan penting kota Medan pada masa kini dan kemungkinan juga pada masa datang adalah keterbatasan kemampuan kota untuk menyediakan peluang kerja bagi penduduk kota yang terus bertambah dengan pesat. Sektor informal dianggap banyak mengundang masalah di daerah perkotaan, karena sektor informal ( Pedagang Kaki Lima / PK-5) terutama yang beroperasi di tempat strategis di kota dapat mengurangi keindahan kota dan diduga sebagai penyebab kemacetan lalu lintas dan menurunnya lingkungan hidup di kota. Karena itu ada pemerintah kota yang telah mengambil kebijaksanaan membatasi ruang gerak sektor informal. Bahkan di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Medan, sektor informal mendapat perlakuan yang kurang pantas dari aparat penertiban kota. Sebagai contoh, mereka diusir dari tempat berusaha atau bahkan alat untuk berusaha disita.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Pemerintah Kota Medan dalam Mengelola Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Medan Barat. Bentuk penelitian ini adalah deskriftif dengan pendekatan kualitatif. Key informan diambil dari pejabat pemerintah Kota Medan yang menangani Pedagang Kaki Lima, pengelola koperasi pedagang kaki lima (PK-5) dan juga masyarakat sebagai pembeli. Analisis data dilakukan secara deskriftif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa timbulnya sektor informal (Pedagang Kaki Lima /PK-5) di Kota Medan sebagai sumber kesempatan kerja di kota merupakan manifestasi dari tidak sebandingnya pertumbuhan angkatan kerja dengan kesempatan kerja di satu pihak, dan di pihak lain, ketidakmampuan sektor formal untuk menampung kelebihan tenaga kerja. Keberadaan sektor informal di kota Medan dapat bertindak sebagai suatu katup pengaman bagi sejumlah orang yang menganggur di kota. Oleh karena itu sepantasnya sektor informal di daerah perkotaan perlu mendapat penanganan yang intensif, dalam arti, diperlukan perlindungan dan pengarahan yang bersifat membina ke arah pengembangan. Dengan demikian sektor informal dapat lebih berfungsi sebagai kesempatan kerja bagi kaum penganggur dan masyarakat berpenghasilan rendah di kota. Kebijakan pengelolaan Pedagang Kaki Lima yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan bertujuan untuk menciptakan ketertiban bagi kegiatan para Pedagang Kaki Lima mengingat keadaan para Pedagang Kaki Lima saat ini yang terkesan semrawut, tidak rapi, tidak tertib, dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Memang tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah terkesan tidak adil, namun hal itu wajar saja dilakukan karena lokasi kegiatan dagang para Pedagang Kaki Lima yang sering kali mengganggu ketertiban dan kepentingan umum. Kebijakan pengelolaan Pedagang Kaki Lima yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan dilakukan dengan membentuk suatu wadah, berbentuk koperasi yang menghimpun para Pedagang Kaki Lima yang bertugas untuk mengatur kegiatan para Pedagang Kaki Lima dengan membentuk peraturan-peraturan koperasi yang wajib dipatuhi. Koperasi ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban berdagang oleh para Pedagang Kaki Lima serta sebagai wadah untuk menerima bantuan dari berbagai pihak.