Abstract :
Sebagai suatu perbuatan yang merugikan masyarakat, maka tindakan salah tembak yang dilakukan oleh kepolisian tentunya diancam dengan sanksi pidana karena merupakan kejahatan terhadap jiwa. Selain diancam sanksi pidana pelaku salah tembak juga diancam dengan sanksi hukum disiplin yang berlaku di lingkungan kepolisian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: apakah faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan prosedur pemakaian senjata api oleh anggota kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), bagaimana pertanggungjawaban pidana anggota kepolisian yang melakukan penyalahgunaan prosedur pemakaian senjata api dan apakah upaya pimpinan Polri dalam menanggulangi terjadinya penyalahgunaan prosedur pemakaian senjata api oleh anggota Polri?
Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian yang diarahkan kepada penelitian hukum normatif artinya kajian pada tesis ini berorientasi kepada hukum positif dan ditambah hasil penelitian di lapangan.
Hasil Penelitian dan pembahasan menjelaskan faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan prosedur pemakaian senjata api oleh anggota kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah disebabkan karena lingkup kepolisian yang masih memakai sistem kekerasan dalam pelaksanaan tugasnya. Keadaan tersebut ditopang pula karena kekurang hati-hatian anggota kepolisian sewaktu menjalankan tugasnya khususnya tatkala melakukan penembakan terhadap seorang tersangka. Selain kekurang hati-hati tersebut faktor lainnya adalah kurang dipahaminya prosedur penindakan penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian, baik itu dari aspek profesionalisme maupun dari aspek pengetahuan. Pertanggungjawaban pidana anggota kepolisian yang melakukan penyalahgunaan prosedur pemakaian senjata api adalah dapat dikenakannya pelaku sanksi pidana berupa pidana penjara. Hanya saja dalam kapasitas ini tindak pidana tersebut digolongkan sebagai perbuatan kealpaan yang menyebabkan orang lain mati. Upaya pimpinan Polri dalam menanggulangi terjadinya penyalahgunaan prosedur pemakaian senjata api oleh anggota Polri adalah dengan melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap tingkat kemampuan penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Tindakan tersebut kemudian diikuti dengan pemeriksaan psikologis anggota kepolisian tersebut secara berkala.