Abstract :
Pemerintah daerah sebagai pihak yang diserahi tugas melaksanakan roda
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban keuangan daerahnya untuk dinilai apakah pemerintah daerah
berhasil menjalankan tugasnya dengan baik atau tidak. Salah satu alat untuk
menganalisis lcinerja pemeritah daerah dalam mengelola keuangan daerahnya adalah
dengan melakukan analisis rasio keuangan terhadap realisasi APBD yang telah
ditetapkan dan dilaksanakannya.
Hasil analisis rasio keuangan ini selanjutnya digunakan untuk tolak ukur
dalam menilai kemandirian keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan
otonomi daerah, mengukur efektivitas dan efesiensi dalam merealisasikan pendapatan
daerah. mengukur sejauh mana aktivitas pemerintah daerah dalam membelanjakan
pendapatan daerahnya dan melihat perturnbuhanlperkembangan perolehan
pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan selama periode tertentu.
Dari hasil analisis rasio keuangan yang dapat diketahui bahwa kinerja
Pemerintah Daerah Kota Medan telah menunujukkan basil yang baik namun belum
sepenuhnya menjadikan analisis rasio tersebut sebagai bahan pengambil kepurusan
dalam melakukan perencanaan penyusunan anggaran setiap tahunnya.