DETAIL DOCUMENT
Analisis Restitusi Pajak Pertambahan Nilai pada Kantor Pelayanan Pajak Binjai
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Nasution, Fauziah
Subject
Restitusi 
Datestamp
2017-12-21 03:45:19 
Abstract :
Proses restitusi PPN terhadap pengusaha yang melakukan ekspor dimulai dari, PKP membuat permohonan restitusi PPN ke Kantor Pelayanan Pajak dengan melampirkan : Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai(DJBC), Bill of lading (BIL) atau Air Waybill dan Wesel ekspor atau bukti transfer. Jika berkas peromohonan telah lengkap, maka akan dilakukan pemeriksaan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak saat pennohonan. Jika jangka waktu tersebut telah dilampaui, maka Dirjen Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut akan mengeltiarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang artinya perrnohonan kelebiban pembayaran pajak dikabulkan. Selanjutnya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) diterbitkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakbir, dan dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). Berdasarkan SPMKP maka PKP akan mencairkan dana atas kelebihan pembayaran pajak di bank yang telah ditetapkan Kantor Pelayanan Pajak. · 

Institution Info

Universitas Medan Area