Abstract :
Dari hasil penelitian yang dilakukan pada CV Mitra Engineering Medan dapat
disimpulkan bahwa sudah ada pengawasan atas kewajiban pajak penghasilan jasa konstruksi di prrusahaan karena:
1. Perlakuan Pajak Penghasilan atas transaksi yang terjadi dalam perusahaan di
bidang Jasa Konstruksi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan
yang berlaku, begitu juga dalam penghitungan Pajak Penghasilan atas Jasa
Konstruksinya.
2. Perusahaan telah melaksanakan kewajibannya di bidang perpajakan, dalam hal
ini menyelenggarakan pembukuan, namun belum memadai karena masih
kurangnya pengawasan jika dilihat pencatatan transaksi-transaksi yang terjadi
dan arus dokumennya.