Abstract :
Pembahasan di dalam skripsi ini adalah tentang pandangan
hukum atas
kekuasaan yang diberikan kepada Polri dalam melakukan tindakan
penyidikan
terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 365 KUHP. Dalam ilmu hukum pidana mengenai pencurian ini telah diatur dalam beberapa pasal diantaranya Pasal 362 KUH Pidana. Pasal
362 KUH
Pidana berbunyi : Barang siapa mengambil suatu barang,
yang sama
dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum
karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau
denda sebanyak-banyaknya Rp. 900.
Secara teoritis pengertian mengenai polisi tidak ditemukan,
tetapi
penarikan pengertian polisi dapat dilakukan dari pengertian kepolisian
sebagaimana
diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun
2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi: "Kepolisian adalah segala
hal ikhwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan". Secara umum penyidikan pencurian dengan kekerasan dalam acara pidana
dapat dilakukan terhadap seorang tersangka apabila prang tersebut telah melakukan
suatu kejahatan atau peristiwa pidana pencurian dengan kekerasan. Peristiwa
pidana itu dapat diketahui melalui: Laporan atau pengaduan, Pemberitaan pers,
dan Kedapatan tertangkap tangan.
Pencurian dengan kekerasan dewasa ini mengalami pertumbuhan dan
perkembangannya berciri rapi, mempunyai semacam birokrasi sendiri, resisten
terhadap reaksi sosial dan mampu menebar jaringan kegiatan sedemikian rupa
sehingga berjangkauan luas ditambah dengan suatu kualitas tinggi untuk
menghindari upaya-upaya penegakan hukum melalui berbagai cara. Adapun upaya
yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal memberantas pencurian kendaraan
bermotor di Kota Medan dapat dikategorikan pada tindakan dengan menggunakan metode preventif dan metod reformatif.