DETAIL DOCUMENT
Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli di Hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) (Di Kecamatan Lubuk Pakam) (Studi Kasus di Kantor Camat Kecamatan Lubuk Pakam)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Amni, Siti Zuwairiah
Subject
peralihan hak atas tanah 
Datestamp
2018-01-02 03:41:47 
Abstract :
Penilitian ini mengkaji tentang bagaimana sesungguhnya jaminan dan perlindungan masyarakat yang melakukan Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Di Hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dan bagaimana pula keabsahan jual beli yang di lakukan dibawah tangan. Untuk membahas latar belakang maka diajukan permasalahan Bagaimanakah Peralihan Hak Atas Tanah Di Hadapan PPAT. Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara kepustakaan dan penelitian lapangan pada Kantor Camat Lubuk Pakam Kecamatan Deli Serdang. Dengan cara menganalisi bagaimana Tinjauan Tentang Peralihan Hak Atas Tanah Yang Dilakukan Di Hadapan Kantor Camat tersebut. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa masyarakat merasa bahwa melakukan peralihan hak atas tanah melalui jual beli di Hadapan PPAT sangatlah berbelit-belit urusannya dan memerlukan biaya yang besar, hal ini karena masyarakat pemikirannya masih kolot dan kurangnya informasi tentang kegunaan dan manfaat dari pendaftaran tanah. Jual beli diatur dalam pasal 26 Undang-Undang Pokok Agraria, jual beli dilakukan di hadapan PPAT ataupun hanya dibawah tangan tetap diakui kepemilikan atas tanah tersebut, hal ini diakui sebelumdan sesudah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Pendaftaran tanah diatur dalam PP24 Tahun 1997 yaitu tentang Pendaftaran Tanah. Pemerintah mencanangkan pendaftaran tanah yaitu agar seluruh kepemilikan tanah di Indonesia tercatat dan terdaftar di Kantor Pertanahan, sehingga tidak ada lagi sertifikat ganda yang dapat menimbulkan permasalahan di dalam masyarakat. 

Institution Info

Universitas Medan Area