Abstract :
Penilitian ini mengkaji tentang bagaimana sesungguhnya jaminan
dan perlindungan
masyarakat yang melakukan Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Di
Hadapan Pejabat
Pembuat Akte Tanah (PPAT) dan bagaimana pula keabsahan jual beli yang di
lakukan dibawah tangan. Untuk membahas latar belakang maka diajukan permasalahan Bagaimanakah
Peralihan Hak Atas Tanah Di Hadapan PPAT.
Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara kepustakaan
dan penelitian lapangan pada Kantor Camat Lubuk Pakam Kecamatan Deli
Serdang. Dengan
cara menganalisi bagaimana Tinjauan Tentang Peralihan Hak Atas Tanah Yang
Dilakukan Di
Hadapan Kantor Camat tersebut.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa masyarakat merasa bahwa melakukan
peralihan
hak atas tanah melalui jual beli di Hadapan PPAT sangatlah berbelit-belit
urusannya dan
memerlukan biaya yang besar, hal ini karena masyarakat pemikirannya
masih kolot dan
kurangnya informasi tentang kegunaan dan manfaat dari pendaftaran tanah.
Jual beli diatur dalam pasal 26 Undang-Undang Pokok Agraria, jual
beli dilakukan di
hadapan PPAT ataupun hanya dibawah tangan tetap diakui kepemilikan atas tanah
tersebut, hal
ini diakui sebelumdan sesudah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun
1960. Pendaftaran tanah diatur dalam PP24 Tahun 1997 yaitu tentang Pendaftaran Tanah.
Pemerintah mencanangkan pendaftaran tanah yaitu agar seluruh kepemilikan tanah di Indonesia
tercatat dan terdaftar di Kantor Pertanahan, sehingga tidak ada lagi sertifikat ganda yang dapat
menimbulkan permasalahan di dalam masyarakat.