Abstract :
Kios pada Bandara Polonia Medan adalah merupakan milik
dari PT.
Angkasa Pura II Medan. Penyewa pada dasarnya mengadakan
perikatan
perjanjian sewa-menyewa dengan pihak PT. Angkasa Pura II Medan.
Dalam
perwujudan perjanjian tersebut tentunya ada aspek hukum perdata seperti
bentuk
perjanjian, kesepakatan para pihak dan lain sebagainya. Perjanjian sewa-menyewa diatur dalam bab VII buku III KUH Perdata yang berjudul "Tentang Sewqa-Menyewa" yang meliputi pasal 1548 sampai
dengan pasal 1600 KUH Perdata. Definisi perjanjian sewa-menyewa menurut
Pasal 1548 KUH Pedata menyebutkan bahwa: "Perjanjian sewa-menyewa
adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan
dirinya untuk
memberikan kepada pihak yang lainya kenikmatan dari suatu barang,
selama
waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak
tersebut
belakangan telah disanggupi pembayaranya".
Hukum, hak dan kewajiban memiliki hubungan keterkaitan dalam lalu
lintas kegiatan ekonomi. Hukum itu memberikan perlindungan pada kepentingan
manusia dan membagi hak dan kewajiban. Hak merupakan kenikmatan dan
keleluasaan serta kewajiban merupakan beban. Bahwa di dalam hubungan
sewa menyewa yang menyewakan memberi hak pemakaian saja kepada
penyewa dan bukan hak milik. Perjanjian sewa menyewa tidak memberikan
suatu hak kebendaan, tetapi hanya memberi suatu hak perseorangan, terhadap
yang menyewakan ada hal "persoonlijk" terhadap pemilik, akan tetapi
hak orang yang menyewakan ini mengenai suatu benda, yaitu suatu barang yang
disewakan.