DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Kios pada Bandara Polonia Medan (Studi kasus Bandara Polonia Medan)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Mayangsari, Ayu Miranti
Subject
perjanjian sewa menyewa 
Datestamp
2018-01-02 03:51:24 
Abstract :
Kios pada Bandara Polonia Medan adalah merupakan milik dari PT. Angkasa Pura II Medan. Penyewa pada dasarnya mengadakan perikatan perjanjian sewa-menyewa dengan pihak PT. Angkasa Pura II Medan. Dalam perwujudan perjanjian tersebut tentunya ada aspek hukum perdata seperti bentuk perjanjian, kesepakatan para pihak dan lain sebagainya. Perjanjian sewa-menyewa diatur dalam bab VII buku III KUH Perdata yang berjudul "Tentang Sewqa-Menyewa" yang meliputi pasal 1548 sampai dengan pasal 1600 KUH Perdata. Definisi perjanjian sewa-menyewa menurut Pasal 1548 KUH Pedata menyebutkan bahwa: "Perjanjian sewa-menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayaranya". Hukum, hak dan kewajiban memiliki hubungan keterkaitan dalam lalu lintas kegiatan ekonomi. Hukum itu memberikan perlindungan pada kepentingan manusia dan membagi hak dan kewajiban. Hak merupakan kenikmatan dan keleluasaan serta kewajiban merupakan beban. Bahwa di dalam hubungan sewa menyewa yang menyewakan memberi hak pemakaian saja kepada penyewa dan bukan hak milik. Perjanjian sewa menyewa tidak memberikan suatu hak kebendaan, tetapi hanya memberi suatu hak perseorangan, terhadap yang menyewakan ada hal "persoonlijk" terhadap pemilik, akan tetapi hak orang yang menyewakan ini mengenai suatu benda, yaitu suatu barang yang disewakan. 

Institution Info

Universitas Medan Area