Abstract :
Makna dari judul skripsi penulis adalah tentang tinjauan hukum terhadap tindak pidana illegal fishing yang merupakan tindak pidana pencurian ikan mengakibatkan
kerugian negara dan kerusakan lingkungan hiduo dengan mengadakan penelitian pada Pengadilan Negeri Medan. Permasalahan yang diajukan adalah apakah yang menjadi penyebab
terjadinya
tindak pidana pencurian ikan secara ilegal dan bagaimana penegakan hukum
pidana
dalam hubungannya dengan penanggulangan pencurian ikan secara ilegal.
Penangkapan ikan berlebih dan cara-cara yang merusak lingkungan
laut
merupakan ancaman dunia perikanan saat ini. Salah satu cara penangkapan
ikan yang
dapat merusak ekosistem di Iaut dengan cara menggunakan jaring trawl, bahan
peledak
dan racun. Belakangan ini, kasus penggunaan alat-alat yang merusak
di perairan
Indonesia pun semakin marak, baik oleh kapal milik Indonesia sendiri maupun
kapal
milik asing. Penegakan hukum yang tegas dari pemerintah lndonesia menjadi
salah satu
masalah serius yang harus diperhatikan.
Metode penelitian yang digiinakan berupa pendekatan yuridis normatif
dengan spesifikasi bersifat deskriptif analitis. Pengumpulan data untuk menyusun tugas akhir ini
dilakukan melalui studi kepustakaaan untuk meneliti lebih daam mengenai pengaturan tentang pelestarian dan perlindungan laut dari ancaman kerusakan, pemanfaatan
sumber
daya alam, pembangunan perikanan berkelanjutan, dan organisasi regional
mengenai
perikanan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)
1982,
Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF), Undang-undang Nomor
45 Tahun 2009 Atas Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.