Abstract :
Hukum Acara Pidana diatur suatu ketentuan mengenai bahwa tersangka
atau terdakwa dapat memohon penahanannya untuk ditangguhkan.
Mengenai
penangguhan penahanan tersebut diatur dalam Pasal 31 KUHAP,
dimana
penangguhan tersebut dapat dikabulkan oleh Penyidik, Penuntut Umum,
Hakim
sesuai dengan kewenangannya masing-masing dengan menetapkan
ada atau
tidaknya jaminan uang atau orang berdasarkan syarat-syarat tertentu.
Permasalahan yang dikemukakan yakni kenapa bisa ditangguhkan
penahanan terhadap tersangka, apa tujuan dari penangguhan penahanan
terhadap
tersangka dan syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penangguhan
penahanan. Tujuan penelitian untuk menganalisa, mengetahui dan
memahami
lebih lanjut bagaimana sebenarnya kekuatan hukum dalam penangguhan
tersangka berdasarkan KUHAP.
Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan penelitian
kepustakaan
(library research) dan penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian
ini
digunakan penulis untuk memperoleh dan mengumpulkan data-data primer dan
informasi yang ada hubungannya dengan pembahasan skripsi di Polsek Tanjung Morawa.