Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk pemenuhan persyaratan untuk menjalani
ujian
skripsi di Fakultas Hukum Universitas Medan Area dalam hal mencapai
gelar sarjana
hukum dengan program pendidikan S1 Bidang Kepidanaan, sebagai bentuk
sumbangsih
kepedulian penulis terhadap perkembangan hukum pidana secara khususnya
dalam hal
Peranan Jaksa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Lingkungan Tanpa Izin,
Kaitannya
Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan
data sekunder.
Data primer berupa hasil wawancara dengan Jaksa di Kejaksaan Negeri
Lubuk Pakam,
data .sekunder berupa dokumen-dokumen ilmiah, peraturan perundang-undangan
yang
hubungannya dengan permasalahan ini. Hasil penelitian menunjukkan Lingkungan Hidup adalah kesatuan
ruang dengan
semua benda, daya, keadaan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya
yang
mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia
serta makhluk
lainnya. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup biasanya (banyak)
yang terkait
dengan pengaturan atau berkenaan dengan perbuatan pelanggaran
atas kebijakan
penguasa administrasi yang biasanya bersifat preventif dan terkait dengan
larangan
bertindak tanpa izin. Kejaksaan adalah instansi terdepan dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan, baik kejahatan dibidang ekonomi, politik, lingkungan dan kejahatan
umum. Sebagai instansi terdepan, ia mempunyai tugas yang amat berat, karena
terungkap tidaknya suatu kasus sangat tergantung dengan kemahiran, keceratan jaksa
dalam membuat tuntutan.