Abstract :
Metode penelitian yang digunakan yaitu bersifat yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asa hukum serta usaha-usaha penemuan hukum yang sesuai untuk diterapkan guna menyelesaikan permasalahan hukum.
Sedangkan
data yang digunakan yaitu, data sekunder yang dikumpulkan melalui
studi
kepustakaan yang kemudian di analisis menggunakan metode normatif
kualitatif.
Pembahasan yang dibahas adalah faktor-faktor yang menjadi
penyebab
terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh geng motor Kota Medan,
antara Iain:
Mudahnya mendapatkan motor, Faktor lingkungan, pengaruh minuman keras,
minimnya pendidikan, dan akibat sakit hati atau dendam. Upaya aparat
hukum
yang berwenang dalam menanggulangi kejahatan yang dilakukan oleh
geng motor
di Kota Medan, meliputi upaya Preventif dan Represif. Selain itu,
peran serta
masyarakat juga sangat dibutuhkan dan peran dari lembaga-lembaga
terkait dan
lembaga keagamaan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyebab
terjadinya tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anak yaitu berupa bentuk
solidaritas terhadap rekan-rekannya yang tergabung dalam sebuah kelompok geng
bermotor, serta kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap pergaulan si anak.
Selain itu juga pertimbangan hakim anak dalam menjatuhkan putusan perkara
pidana No. 2.634/ Pid.B/2012/PN.Mdn. Bdg yaitu bahwa unsur-unsur dalam Pasal
170 (1) KUHP telah terpenuhi dan sah telah melakukan suatu tindak pidana
kekerasan serta perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.