Abstract :
Pembahasan skripsi ini tentang kasus jual beli rumah secara
cicilan dimana pihak pengembang maupun juga pihak perbankan atas
pihak-pihak
lainnya yang berhubungan dengan perjanjian jual beli rumah secara cicilan
tidak memberikan hak yang seharusnya dimiliki debitur setelah selesainya pembayaran cicilan rumah tersebut. Keadaan ini tentunya
amat sangat
merugikan pihak debitur selaku pihak yang membayar cicilan rumah.
Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana
suatu
perjanjian jual beli rumah secara cicilan memiliki identifikasi sebagai
perbuatan
melawan hukum dan apakah akibat hukum terhadap perbuatan melawan
hukum
dalam peristiwa jual beli rumah secara cicilan?.
Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian
secara
kepustakaan dan penelitian lapangan pada Pengadilan Negeri Medan.
Hasil penelitian dan analisis menjelaskan suatu perjanjian jual beli
rumah
secara cicilan memiliki identifikasi sebagai perbuatan melawan hukum
karena
adanya suatu perbuatan yang digolongkan sebagai perbuatan melawan
hukum
berupa tindakan tidak memberikan sertifikat rumah yang telah dibayar
lunas
kepada para ahli waris. Perbuatan tidak memberikan sertifikat rumah
tersebut
adalah perbuatan kesalahan pelaku yang melakukan perbuatan melawan
hukum
dan merugikan korban pemilik rumah baik materil maupun moril. Akibat
hukum
terhadap perbuatan melawan hukum dalam peristiwa jual beli rumah secara
cicilan maka kepada para pelaku perbuatan melawan hukum dikenakan sanksi
perdata berupa membayar kerugian moril yang diderita korban perbuatan
melawan hukum dan apabila uang tersebut tidak dibayarkan maka kepada
pelaku dapat dikenakan membayar uang paksa atau dwang soom.