DETAIL DOCUMENT
Akibat Hukum Tidak Dipenuhinya Kesepakatan untuk Menikah Terhadap Harta Kekayaan Pemberian Seorang Pria Terhadap Wanita (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 01/Pdt.G/20113/PN Mdn)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Hasibuan, Hardian Faisal
Subject
akibat hukum 
Datestamp
2018-01-02 04:34:21 
Abstract :
Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara kepustakaan dan penelitian lapangan pada Pengadilan Negeri Medan. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan dasar hukum pelaksanaan penuntutan perkara tidak dipenuhinya kesepakatan untuk menikah terhadap harta kekayaan pemberian seorang pria terhadap seorang wanita dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 01/Pdt.G/2013/PN Mdn adalah telah terjadinya perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugat dengan Tergugat. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya bukti rekening koran atas beberapa kegiatan transfer uang antar bank yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat, yang diterjemahkan sebagai suatu perbuatan pinjam meminjam uang antara Penggugat dengan Tergugat. Akibat hukum tidak dipenuhinya kesepakatan untuk menikah terhadap harta kekayaan pemberian seorang pria terhadap seorang wanita berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 01/Pdt.G/2013/PN Mdn adalah: menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya sebesar Rp. 1.014.381.500,- (satu miliar empat belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan tunai serta menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa bunga kepada Penggugat sebesar 2% (dua persen) dari Rp. 1.014.381.500,- (satu miliar empat belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) untuk setiap bulannya yang dihitung sejak gugatan diajukan ke pengadilan sampai dengan Tergugat melunasi seluruh utangnya kepada Penggugat. 

Institution Info

Universitas Medan Area