Abstract :
Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian
secara
kepustakaan dan penelitian lapangan pada Pengadilan Negeri Medan.
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan dasar hukum
pelaksanaan
penuntutan perkara tidak dipenuhinya kesepakatan untuk menikah
terhadap harta
kekayaan pemberian seorang pria terhadap seorang wanita
dalam Putusan
Pengadilan Negeri Medan Nomor: 01/Pdt.G/2013/PN Mdn adalah
telah terjadinya
perjanjian pinjam meminjam uang antara Penggugat dengan Tergugat.
Hal tersebut
dibuktikan dengan adanya bukti rekening koran atas beberapa kegiatan
transfer
uang antar bank yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat,
yang
diterjemahkan sebagai suatu perbuatan pinjam meminjam uang antara
Penggugat
dengan Tergugat. Akibat hukum tidak dipenuhinya kesepakatan
untuk menikah
terhadap harta kekayaan pemberian seorang pria terhadap seorang wanita
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 01/Pdt.G/2013/PN Mdn
adalah: menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya sebesar Rp.
1.014.381.500,- (satu miliar empat belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu
lima ratus rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan tunai serta menghukum
Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa bunga kepada Penggugat sebesar 2%
(dua persen) dari Rp. 1.014.381.500,- (satu miliar empat belas juta tiga ratus
delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) untuk setiap bulannya yang dihitung
sejak gugatan diajukan ke pengadilan sampai dengan Tergugat melunasi seluruh
utangnya kepada Penggugat.