DETAIL DOCUMENT
Hak Atas Jaminan Kreditur Konkuren Terhadap Benda-Benda Milik Debitur dalam Penyelesaian Utang Piutang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Situmeang, Susi Lastri
Subject
hak atas jaminan 
Datestamp
2018-01-02 04:43:56 
Abstract :
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa adanya jaminan atau tidak ada perlindungan atas pemenuhan pembayaran kembali utang. Suatu utang disebut tanpa jaminan apabila transaksi itu tidak dijamin dengan benda atau barang tertentu yang sengaja diberikan debitur untuk menjamin pemenuhan kembali pembayaran utang. Kedudukan kreditur terhadap harta kekayaan debitur dalam rangka pemenuhan kembali pembayaran utang bersifat konkuren atau bersaing dengan kreditor yang lain. Dalam pemenuhan kembali pembayaran utang oleh debitur kepada kreditur adakalanya lancar dan juga tidak lancar. Penyelesaian utang debitur yang tidak lancar inilah pada akhirnya akan menyita harta benda atau kekayaan debitur menjadi jaminan utangnya. Dengan demikian perlu dikaji apakah dapat dilaksanakan penyelesaian utang debitur atas benda tak bergerak yang tidak diperjanjikan, serta hambatan apa saja yang dijumpai dalam melaksanakan sita jaminan benda milik debitur. Dalam mengkaji permasalahan tersebut digunakan metode dan bentuk penelitiannya adalah deskriptif analitis. Alat pengumpulan adalah studi dokumen dan pedoman wawancara, sedangkan dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. 

Institution Info

Universitas Medan Area