Abstract :
Kreditor memberikan dana kepada peminjam dana atau debitur tanpa
adanya jaminan atau tidak ada perlindungan atas pemenuhan pembayaran kembali
utang. Suatu utang disebut tanpa jaminan apabila transaksi itu tidak dijamin
dengan benda atau barang tertentu yang sengaja diberikan debitur untuk menjamin
pemenuhan kembali pembayaran utang. Kedudukan kreditur terhadap harta
kekayaan debitur dalam rangka pemenuhan kembali pembayaran utang bersifat
konkuren atau bersaing dengan kreditor yang lain. Dalam pemenuhan kembali
pembayaran utang oleh debitur kepada kreditur adakalanya lancar dan juga tidak
lancar. Penyelesaian utang debitur yang tidak lancar inilah pada akhirnya akan
menyita harta benda atau kekayaan debitur menjadi jaminan utangnya. Dengan
demikian perlu dikaji apakah dapat dilaksanakan penyelesaian utang debitur atas
benda tak bergerak yang tidak diperjanjikan, serta hambatan apa
saja yang
dijumpai dalam melaksanakan sita jaminan benda milik debitur.
Dalam mengkaji permasalahan tersebut digunakan metode
dan bentuk penelitiannya adalah deskriptif analitis. Alat pengumpulan
adalah studi dokumen dan pedoman wawancara, sedangkan
dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis
menggunakan pendekatan kualitatif.