DETAIL DOCUMENT
Kajian Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) dalam Perspektif Anak Sebagai Korban Kejahatan (Studi Kasus No: 277/Pid.B/2011/PN.BINJAI)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Saragih, Wanda Junitra
Subject
tndak pidana perdagangan orang 
Datestamp
2018-01-02 05:06:27 
Abstract :
Perdagangan orang (human tarafficking) menurut undang - undang 21 tahun 2007 adalah Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang terhadap anak biasanya terjadi karena kurangnya pengetahuan atau pendidikan, kemiskinan, pengaruh sosial budaya, dan kurangnya perhatian dari orang tua terhadap anaknya sehingga seorang anak dibawah umur yang sering menjadi korban perdagangan orang. Bahwa dampak tindak pidana perdagangan orang terhadap anak dibawah umur yang menjadi korbanya sangat meresahkan masyarakat, karena akibat menjadi korban perdagangan orang anak bisa sangat trauma, dan mendapat depresi berat terhadap peristiwa yang terjadi. Bisa juga membuat anak malu karena peristiwa yang menimpanya tersebut. 

Institution Info

Universitas Medan Area