Abstract :
Perdagangan orang (human tarafficking) menurut undang - undang
21 tahun
2007 adalah Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan,
atau
penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan,
atau bentuk-bentuk
pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan
kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran
atau manfaat
untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas
orang lain,
untuk tujuan eksploitasi.
Bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang
terhadap
anak biasanya terjadi karena kurangnya pengetahuan atau
pendidikan,
kemiskinan, pengaruh sosial budaya, dan kurangnya perhatian dari
orang tua
terhadap anaknya sehingga seorang anak dibawah umur yang sering menjadi
korban perdagangan orang.
Bahwa dampak tindak pidana perdagangan orang terhadap anak
dibawah
umur yang menjadi korbanya sangat meresahkan masyarakat, karena
akibat menjadi korban perdagangan orang anak bisa sangat trauma, dan
mendapat depresi berat terhadap peristiwa yang terjadi. Bisa juga membuat anak
malu karena peristiwa yang menimpanya tersebut.