Abstract :
Banyak hal yang terjadi disaat pengurusan perizinan usaha
rekreasi di
kota Medan, diakibatkan karena adanya retribusi juga dapat diartikan
sebagai
pungutan yang dilawan oleh pemerintah sebagai akibat adanya kontrak
prestasi
yang diberikan oleh PEMDA atau pembayaran tersebut. Skripsi ini "TINJAUAN
YURIDIS PEMBERIAN IZIN TEMPAT HIBURAN DI KOTA
MEDAN KAITAN DENGAN PEMBAGUNAN DAERAH" dan peranan
hukumnya berdasarkan pasal 15 keputusan Walikota Medan Nomor 16 Tahun 2003. Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah apa
saja yang menjadi latar belakang syarat-syarat untuk pengurusan perizinan usaha rekreasi di kota Medan. Dalam Penelitian ini peneliti menggunakan metode normatif. Penelitian keputusan dilakukan dengan pengumpulan bahan-bahan
pustaka yang ada, Literatur, Karya Ilmiah dan peraturan perundang-undang.
Oleh karena itu, untuk dapat dipungut pada suatu daerah/ kabupaten/ dan kota,
pemerintahan daerah harus menerbitkan peraturan daerah tentang katel.
namun pada prakteknya, didalam melakukan tinjauan terhadap pemberian
izin tempat rekreasi di kota medan. Disini diperlukan kerja sama yang
baik antara
pengusaha dengan pemerintah untuk pengurusan surat izin usaha
pariwisata.
Dengan syarat-syarat yang diberikan oleh pengusaha dapat memberikan izin
usaha kepada pengusaha.