Abstract :
Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan pada PT. Adira Multi Dinamika Finance Cabang Padang Sidempuan. Hasil penelitian dan analisis menjelaskan akibat hukum dengan terjadinya pengalihan objek sewa beli kendaraan bennotor kepada pihak ketiga tanpa
sepengetahuan pihak kreditur maka debitur pertama tetap memiliki
kewajiban sebagaimana diperjanjikan sebelumnya sewaktu perjanjian sewa beli
kendaraan bermotor dimulai. Akibat hukum kelalaian pihak ketiga yang
menerima pengalihan objek sewa beli dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor
maka apabila pengalihan objek sewa beli tersebut tidak diketahui oleh pihak leasing maka hal-hal yang berhubungan dengan akibat perjanjian masih ditanggung oleh debitur. Berbeda halnya apabila pengalihan tersebut diketahui oleh pihak leasing
maka hal-hal yang timbul dari pengalihan tersebut ditagihkan kepada pihak ketiga yang menerima pengalihan. Penelitian ini juga menyarankan sebaiknya masyarakat yang hendak mengalihkan obyek sewa beli kendaraan bermotor kepada pihak ketiga hendaknya
perbuatan tersebut diketahui oleh pihak kreditur. Kiranya perlu dilakukan
pengawasan oleh pemerintah melalui instansinya tentang perkembangan dari
pelaksanaan jual beli kendaraan bermotor secara sewa beli ini khususnya dalam
pelaksanaan pemberian izin kepada badan-badan usaha yang menyangkut
pelaksanaan perjanjian jual beli kendaraan bermotor secara sewa beli.