Abstract :
Pendaftaran tanah berarti mencatat hak-hak yang dipegang
oleh perorangan atau kelompok maupun suatu lembaga atas sebidang tanah oleh pejabat
yang berwenang dan mengeluarkan surat bukti hak seperti hak milik,
hak guna
bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan lain-lain.
Hal ini diketahui dari pasal 19 UUPA yang menyatakan
bahwa demi
kepastian hukum tabah harus didaftarkan, dengan memperlihatkan keadaan
sosial
ekonomi dan rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran
biaya-biaya
pendaftaran. Namun tidak semua masyarakat yang melaksanakan
pendaftaran
tersebut dikarenakan pemahaman masyarakat Kota Medan yang kurang, masalah
pendanaan, dan sosialisasi pemerintah dalam pendaftaran tanah.
Dengan demikian tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui
pemahaman masyarakat tentang pendaftaran tanah, mengetahui
hambatan-hambatan
yang dihadapi serta mengetahui peranan dan upaya pemerintah
dalam
rangka pendaftaran tanah Kota Medan.
Adapun metode penelitian yang digunakan untuk melengkapi keakuratan
data-data:
1. Metode penelitian Kepustakaan (Library Research), ini dilakukan untuk
mempelajari karangan-karangan ilmiah guna mendukung tulisan.
2. Metode penelitian lapangan, ini dilakukan untuk menyempurnakan tulisan
dengan wawancara.
Kesimpulan dari penelitian adalah pelaksanaan pendaftaran tanah di Kota
Medan dipersentasekan meningkat dikarenakan peningkatan kebutuhan
masyarakat akan jaminan kepastian hukum di bidang tanah untuk memperkuat
pembuktian sertifikat sebagai bukti pemegang hak atas tanah.