Abstract :
Pelayanan kepada masyarakat dalam beberapa tahun terakhir banyak
menyita perhatian berbagai pihak yang menyoroti masih lemahnya kinerja
pelayanan yang diberikan aparat pemerintah. Tuntutan ini sejalan dengan wacana
mengenai good governance yang berhubungan dengan pembuatan KTP,
yang
menggariskan perlunya pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan yang
bersih
dan berwibawa, dengan memperhatikan pelayanan kepada para stakeholders,
khususnya masyarakat.
Kecamatan sebagai bagian dari struktur dan sistem penyelenggaraan
pemerintahan tingkat daerah, merupakan lapis kedua unit pelayanan masyarakat
terdepan setelah kelurahan dalam mengurusi berbagai kepentingan publik.
Hal ini
disebabkan terdapatnya hubungan hirarkis antara kecamatan dengan kelurahan.
Melalui kewenangan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota (kewenangan
delegatit), pemimpin kecamatan dapat melaksanakan berbagai peran
yang
disesuaikan dengan karakteristik wilayahnya masing-masing. Perbedaan
kondisi
dan karakteristik wilayah yang menuntut camat untuk dapat memahami kemudian
menerjemahkannya ke dalam unit-unit internal organisasi yang ada di kecamatan.
Penyelengaraan Pelayanan Publik khusunya pelayanan E-KTP
oleh
aparatur pemerintah merupakan amanat dari Undang-Undang No. 23 tahun
2006
dan serangkaian peraturan lainnya seperti Peraturan Presiden No 35 tahun
2010
menyatakan aturan tata cara dan implementasi teknis dari E-KTP yang dilengkapi
dengan sidik jari dan chip.