Abstract :
Delik perzinahan (overspel) diatur dalam padal 284 KUHP yang dapat
dikategorikan sebagai salah satu kejahatan terhadap kesusilaan. Delik-delik kesusilaan dalam KUHP terdapat dalam dua bah, yaitu Bab XIV Buku II yang merupakan kejahatan dan Bab VI Buku III yang termasuk jenis pelanggaran. Yang termasuk dalam kelompok kejahatan kesusilaan. Tindakan disiplin dapat dijatuhkan secara kumulatif dan alternatif.
Maksudnya dapat diberikan lebih dari satu tindakan disiplin terhadap satu pelanggaran disiplin atau penjatuhan hukuman disiplin hanya dapat dikenakan satu jenis hukuman.
Dalam hal
tertentu apabila ternyata pelanggar atau anggota kepolisian Negara Republik Indonesia
yang melakukan pelanggaran disiplin kepolisian tersebut sudah beberapa kali (3 kali atau lebih) melakukan pelanggaran disiplin maka pelanggaran disiplin dapat diberhentikan tidak hormat apabila melakukan pengulangan pelanggaran dalam waktu penugasan pada kesatuan yang sama.
Hasil penelitian dan analisis menjelaskan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang ada dalam Pasal 284 KUHP temyata pengertian perzinahan yang
diberikan oleh masyarakat maupun polisi tidaklah sama dengan pengertian overspel.
Overspel sebagai tindak pidana dalam KUHP jika salah satu pelaku zina atau keduanya
telah terikat tali perkawinan dan proses peradilan pidana dapat diterapkan bagi tindak
pidana perzinahan hanya jika terdapat pengaduan dari istri atau suami pelaku zina.
Adapun sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelaku perzinahan yang dilakukan oleh
anggota kepolisian maka selain dikenai sanksi disiplin dalam lingkungan kepolisian ia
juga dapat dikenakan sanksi pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP.