Abstract :
Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah "Bagaimana fungsi dan peran
Notaris dalam pembuatan Akta Badan hukum Perseroan Terbatas".
Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara kepustakaan dan penelitian lapangan pada Kantor Notaris.
Hasil penelitian pembahasan menjelaskan fungsi dan peran Notaris dalam pembuatan Akta Badan hukum Perseroan Terbatas adalah sebagai suatu pekerjaan
yang diperintahkan undang-undang dalam hal penuangan kesepakatan para pihak
pendiri Perseroan Terbatas tentang Perseroan Terbatas itu sendiri, dimana di
dalamnya diterangkan tentang kepastian tanggal pendirian, kepastian pengurus,
kepastian keterangan-keterangan penghadap serta memberikan kepastian mengenai
tanda tangan seseorang. Dalam fungsinya selaku pejabat pembuat suatu Akta otentik
maka fungsi Notaris dibagi dalam tiga kelompok yaitu: Memberikan kepastian hukum
dalam bidang hubungan keluarga, memberikan kepastian hukum dalam soal warisan
serta memberikan kepastian hukum dalam bidang usaha. Perseroan Terbatas adalah
suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan
modal perseroan tertentu dalam mana para pemegang saham (pesero) ikut serta
mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat
oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung-jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (Dengan tanggung-jawab yang semata-mata terbatas pada
modal yang mereka setorkan).