Abstract :
Sebuah perkawinan yang dimulai dan dilandasi rasa saling sayang dan cinta
kasih antara kedua belah pihak suami dan istri. Disebutkan juga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 menyatakan bahwa
perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita
sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian
perkawinan
senantiasa diharapkan berlangsung dengan bahagia dan kekal, namun
dalam
kondisi dan keadaan tertentu perceraian merupakan hal yang tidak dapat
dihindari
sebagai suatu kenyataan. Perceraian adalah peristiwa hukum yang akan
membawa
berbagai akibat hukurn, salah satunya adalah berkaitan dengan harta
bersama
dalam perkawinan. Pembagian harta bersama menurut ketentuan
Pasal 37
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak ditetapkan
secara
tegas berapa bagian masing-masing suami atau istri yang bercerai baik
cerai hidup
maupun cerai mati. Pasal 37 ayat (1) menyebutkan bilamana perkawinan
putus
karena perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-rnasing.
Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) ini ditegaskan hukum masing-masing
ini ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya
yang
bersangkutan dengan pembagian harta bersama tersebut. Selain Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di Indonesia juga berlaku
Kompilasi
Hukum Islam, yang berkaitan dengan pembagian harta bersama sebagaimana
diatur dalam Pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti
dalam
peneltian ini adalah: bagaimana pelaksanaan pembagian harta bersama
dalam
putusan di Pengadilan Agarna Medan Propinsi Sumatera Utara dan hambatan-hambatan Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama. Metode pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi yang digunakan
dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa Pembagian harta bersama dilakukan atas
asar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi
Hukum Islam, maka harta kekayaan yang diperoleh baik dari pihak suami atau
isteri menjadi hak bersama sepanjang tidak ditentukan Iain dalam perjanjian
perkawinan dan jika perkawinan putus, masing-masing berhak 1/2 (seperdua) dari
harta tersebut, karena selama perkawinan terdapat adanya harta bersama. Kendala yang
sering muncul dalam pelaksanaan pembagian harta bersama adalah
sering sekali para pihak itu tidak punya bukti yang lengkap, Seperti Bukti tulis
(Sertipikat SKT).