Abstract :
Kabupaten Aceh Timur adalah salah satu Kabupaten yang ada pada Propinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dengan luas wilayah 6.040,82 Km2, jumlah penduduk
668.523 jiwa. Kabupaten Aceh Timur terdiri atas 19 Kecamatan, 513 Desa/
Kelurahan. Dengan meningkatnya jumlah penduduk
dan volume kegiatan dan Pembangunan di Kabupaten Aceh Timur, sehingga untuk
memperlancarkan Pelaksanaan bangunan dan sekaligus meningkatkan
Pelayanan
terhadap masyarakat: dan sesuai dengan ketentuan Kepmendagri No.
4 tahun 2000
tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan yang sebelumnya
merupakan
Kecamatan pembantu dan Kecamatan Perwakilan, dipandang
perlu untuk
ditingkatkan menjadi Kecamatan-kecamatan baru di Kabupaten Aceh Timur.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana lmplementasi
Kebijakan Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur. Sampel diambil
secara
purposive sampling, sebanyak 34 orang. Analisis data dilakukan
dengan
menggunakan metode deskriptif guna mengetahui bagaimana lmplementasi
Kebijakan Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara keseluruhan
dari ketiga
indikator yang digunakan untuk mengukur implementasi kebijakan hasil yang
diperoleh, menunjukan skor rata-rata dalam kategori sedang (2,08). Apabila
dilihat
dari masing-masing indikator, dari ketiga indikator yang digunakan untuk
mengukur
implementasi program ( organisasi, interpretasi dan penerapan), hanya
indikator
organisasi yang termasuk dalam kategori baik, sedangkan untuk
indikator
interpretasi termasuk kategori sedang dan indikator penerapannya
termasuk
kategori kurang. Faktor utama yang mempengaruhi lmplementasi
Kebijakan
Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur adalah faktor keamanan
yang
masih dalam situasi konflik, disamping faktor keterbatasan sumberdaya
manusia
dan sarana/prasarana yang ada.