Abstract :
Permasalahan dalam penelitian adalah: 1) Bagaimana Hubungan antara lembaga Eksekutif-Legislatif dalam perumusan Peraturan Daerah 2) Apa
kelebihan dan kekurangan hubungan antara lembaga Eksekutif dan Legislatif dalam
proses perumusan Peraturan Daerah Kota Sibolga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan maksud
untuk
mendapatkan deskripsi yang mendalam mengenai hubungan Legislatif dan Eksekutif
daerah dalam proses perumusan peraturan daerah. Pengumpulan data dengan
menggunakan teknik wawancara mendalam, dokumentasi. Lokasi penelitian di Pemda Kota Sibolga dan DPRD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pembahasan peraturan daerah tentang Susunan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kota Sibolga, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah berlangsung lebih baik dibandingkan dengan masa sebelumnya (orde baru). Tahap-tahap pembicaraan yang telah diatur dalam Tata Tertib DPRD dilalui dengan baik dan terjadi diskusi publik. Dimana pendapat dari anggota itu sangat dihargai, sehingga kelebihan Perda yang dibahas
bersama itu menjadi akuntabilitas, efektif dan demokrasi dalam arti sejajar sebagai
mitra Eksekutif. Walaupun disana-sini masih ada kekurangan terutama pada anggota
Legislatif seperti SDM, cara rekrutmen anggota dan kendala dari tata tertib DPRD.
Tapi walaupun telah ada kebebasan mengajukan pendapat, sampai sekarang belum
ada Peraturan Daerah yang dibahas atas inisiatif anggota DPRD. Semuanya Raperda
masih didominasi oleh Eksekutif.