Abstract :
Benitik tolak dari persoalan diatas, perlu kiranya dilakukan
penelitian
yang bertujuan untuk mencari tahu perihal kebijakan penetapan upah minimum
di Provinsi Sumatera Utara yang sangat bermanfaat dalam membantur memberi
sumbang saran dalam rangka membuat kebijakan upah minimum di Sumatera
Utara. Adapun bentuk penelitian yang dilakukan adalah bentuk anallsis
deskriptif
dengan lokasi penelitian di kantor pemerintah Provinsi Sumatera Utara Medan, dengan populasi/ sampel penelitian adalah mereka yang terkait langsung maupun
tidak langsung dalam perumusan kebijakan mengupayakan. Melalui kegiatan penelitian secara seksama telah diperoleh kesimpulan
berdasarkan beberapa indikasi yang menunjukkan bahwa, kebijakan Gubernur
Sumatera Utara dalam rangka menetapkan UMP telah cukup baik, namun
beberapa indikasi lain menunjukkan pula bahwa kebijakan tersebut masih belum optimal seperti belum adanya suatu metode analisa penghitungan yang baku.
Selain itu, di ketahui bahwa komponen Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) yang
ada sudah tidak memadai lagi dengan perkembangan kebutuhan. Bertambahnya
jadwal waktu penetapan UMP yang kesemuanya itu berimplikasi kepada suatu
rekomendasi agar dilakukan langkah-langkah perbaikan atau beberapa hal
prosedur perumusan kebijakan tentang UMP Sumatera Utara, sehingga kebijakan
tentang penetapan upah minimum dimaksud tidak menjadi permasalahan lagi
dalam implementasinya.