Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi
kebijakan Pemerintah Kota Medan Tentang Pajak Reklame serta peranannya dalam
mengisi keuangan daerah. Sampel diambil secara random sampling, sebanyak 43
orang. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode deskriftif guna
mengetahui bagaimana implementasi kebijakan Pemerintah Kota Medan Tentang
Pajak Reklame, sedangkan untuk mengetahui tingkat keberhasilan implementasi
program digunakan metode skoring, yang dibagi atas tiga kriteria, yaitu:
implementasi program baik, sedang dan rendah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara keseluruhan dari kelima
indikator yang digunakan untuk mengukur implementasi program, yaitu
komunikasi, sumber-sumber, kecenderungan-kecenderungan, struktur birokrasi,
hasil yang diperoleh menunjukan skor rata-rata dalam kategori baik (2,73).
Faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan pajak reklame adalah keterbatasan
sarana dan prasarana, rendahnya kesadaran wajib pajak reklame dan kurangnya
koordinasi dengan instansi terkait. Kontribusi pajak reklame terhadap PAD Kota
Medan masih relatif kecil, yaitu 3,69 persen pada tahun 2001 turun menjadi 2,78
persen tahun 2002, namun pada tahun 2003 terjadi peningkatan menjadi 3,75
persen. Kontribusi terbesar PAD Kota Medan adalah berasal dari Pajak Penerangan
Jalan. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan wajib pajak
reklame, maka disarankan perlu membuat database potensi reklame dan
pelayanan satu atap dalam pengurusan pajak reklame.