Abstract :
Kenyataan disetiap daerah tidak selalu mempunyai potensi
sumberdaya
manusa yang handal untuk melaksanakan pengembangan daerah
dalam bidang
keahlian tertentu yang diperlukan. Sebagai resourses yang dinamis, aktif dan animate,
PNS dapat dikembangkan sekaligus dapat dimobilisasikan. Sehingga
makna mutasi
PNS menjadi sangat penting dalam optimalisasi pengembangan daerah pada
pelaksanaan otonomi derah ini.
Makna lebih luas dari mutasi PNS antar daerah selain Distribution of
Resourses adalah sebagai upaya Replacement Resorses untuk mendukung percepatan
pengembangan daerah. Sebagai Institusi pengelola manajemen kepegawaian daerah,
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Sumatera Utara telah berupaya untuk
mengakomodasi berbagai hambatan dalam proses mutasi pegawai antar daerah
tersebut dengan langkah-langkah nyata.
Selain itu BKD Propinsi Sumatera Utara melaksanakan antara lain: Pertama: terkait dengan SDM pengelola mutasi pegawai dilaksanakan upaya
peningkatan profesionalisme pelayanan, membuat uraian tugas secara jelas, sosialisasi
tugas dan fungsi. Kedua: Terkait dengan mekanisme dan prosedur, diupayakan
langkah penyusunan pedoman kriteria pemindahan pegawai secara jelas.
Ketiga: terkait dengan aspek kerjasama antar daerah secara on line komputer,
membuat jaringan kemitraan dengan stake holder serta menjalin kebersamaan dengan
Pemerintah daerah Kabupaen/Kota.