DETAIL DOCUMENT
Dampak Kebijakan Pemerintah Terhadap Konflik Elit Politik Lokal pada Pemilihan Kepala Daerah di Tapanuli Tengah (Studi Tentang Adanya Multi Tafsir UU No 32 Tahun 2004 yang Berdampak Terhadap Konflik Elit Politik Lokal)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Medan Area
Author
Nasution, Ahmad Hidayat
Subject
uu no 32 tahun 2004 
Datestamp
2018-01-04 07:55:31 
Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik elit politik lokal yang terjadi pada pemilihan kepala daerah di Tapanuli Tengah disebabkan oleh faktor kebijakan khususnya UU No. 32 Tahun 2004. Faktor kebijakan ini masih terbagi dua yaitu isi (content) dan context (implementasi) kebijakan tersebut. Pertama, terkait dengan isi kebijakan bahwa interpretasi yang berbeda bisa dilihat dari penentuan hari libur dalam pemungutan suara. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, pasal 86 ayat (3) menyebutkan bahwa "pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Dengan demikian, hari libur yang dimaksud oleh UU 32 Tahun 2004 apakah hari libur biasa seperi hari minggu ataupun hari besar lainnya atau hari libur diartikan hari yang tidak libur namun diliburkan melalui surat keterangan. Kemudian, persoalan yang menimbulkan konflik juga terjadi ketika melakukan penundaan pemungutan suara. Dalam UU No 32 tahun 2004 menegaskan bahwa penundaan Pilkada di sebagian wilayah atau keseluruhan dilakukan apabila terjadi bencana alam, kerusuhan atau gangguan keamanan lainnya. Dalam hal ini, UU 32 Tahun 2004 tersebut tidak jelas dalam mendfenisikan gangguan keamanan yang dapat menunda pelaksanaan pilkada di Tapanuli Tengah. Kedua, faktor context (implementasi) yang tidak sesuai dengan ketentuan UU No.32 tahun 2004 juga bisa menyebabkan konflik terjadi. Hal ini bisa dilihat ketika pembentukan panwaslih yang cenderung tergesa-gesa. Kemudian KPUD yang di nilai tidak netral karena mendukung salah satu calon. Selain itu, UU Pilkada khususnya UU Nomor 32 Tahun 2004 belum diatur mekanisme penanganan dan pemberian sanksi bagi para pelanggar aturan main pilkada. Hal lain adalah penetapan hari libur atau hari yang diliburkan menimbulkan interpretasi yang berbeda. Sebagian pihak menganggap bahwa hari libur atau hari yang diliburkan adalah hari biasa yang kemudian diliburkan oleh pemerintah untuk pelaksanaan pilkada dan bukan merupakan hari libur umum. Sedangkan sebagian pihak menganggap bahwa hari libur adalah hari libur umum sehingga pada pilkada Tapteng 2005 jatuh hari minggu tanggal 11 Desember 2005 setelah mengalami pemunduran tiga hari dari waktu yang telah ditetapkan semula yaitu hari kamis 8 Desember 2005. 

Institution Info

Universitas Medan Area