Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik elit politik lokal yang
terjadi pada pemilihan kepala daerah di Tapanuli Tengah disebabkan oleh faktor kebijakan khususnya UU No. 32 Tahun 2004. Faktor kebijakan ini masih terbagi dua yaitu isi (content) dan context (implementasi) kebijakan tersebut. Pertama, terkait dengan isi kebijakan bahwa interpretasi yang berbeda bisa dilihat dari penentuan hari libur dalam pemungutan suara.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, pasal 86 ayat (3) menyebutkan bahwa
"pemungutan
suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Dengan demikian,
hari libur yang dimaksud oleh UU 32 Tahun 2004 apakah hari libur biasa seperi hari minggu
ataupun
hari besar lainnya atau hari libur diartikan hari yang tidak libur namun diliburkan melalui surat keterangan. Kemudian, persoalan yang menimbulkan konflik juga terjadi ketika melakukan penundaan pemungutan suara. Dalam UU No 32 tahun 2004
menegaskan
bahwa penundaan Pilkada di sebagian wilayah atau keseluruhan dilakukan apabila terjadi
bencana alam, kerusuhan atau gangguan keamanan lainnya. Dalam hal ini, UU 32 Tahun
2004 tersebut tidak jelas dalam mendfenisikan gangguan keamanan yang dapat menunda pelaksanaan pilkada di Tapanuli Tengah. Kedua, faktor context (implementasi) yang tidak sesuai dengan ketentuan
UU No.32 tahun 2004 juga bisa menyebabkan konflik terjadi. Hal ini bisa dilihat ketika
pembentukan panwaslih yang cenderung tergesa-gesa. Kemudian KPUD yang
di nilai tidak
netral karena mendukung salah satu calon. Selain itu, UU Pilkada khususnya
UU Nomor
32 Tahun 2004 belum diatur mekanisme penanganan dan pemberian sanksi
bagi para
pelanggar aturan main pilkada. Hal lain adalah penetapan hari libur atau hari yang
diliburkan menimbulkan interpretasi yang berbeda. Sebagian pihak menganggap bahwa
hari libur atau hari yang diliburkan adalah hari biasa yang kemudian diliburkan oleh
pemerintah untuk pelaksanaan pilkada dan bukan merupakan hari libur umum.
Sedangkan sebagian pihak menganggap bahwa hari libur adalah hari libur umum
sehingga pada pilkada Tapteng 2005 jatuh hari minggu tanggal 11 Desember 2005
setelah mengalami pemunduran tiga hari dari waktu yang telah ditetapkan semula yaitu
hari kamis 8 Desember 2005.