Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa status kepemilikan ternak domba di
kabupaten Tapanuli Selatan dan Langkat 100% adalah milik sendiri, sedangkan
di kabupaten Asahan sebesar 86% dan 14% lainnya menyewa atau
menggaduh.
Di kabupaten Tapanuli Selatan usaha ternak domba 100% merupakan
skala
kecil, di Kabupaten Asahan usaha skala kecil 80% sisanya 16%
usaha skala
sedang dan usaha skala besar sebesar 4%. Di kabupaten Langkat
usaha skala
kecil sebesar 93%, skala usaha sedang sebesar 4% dan skala
usaha besar
sebanyak 3%.
Hasil analisis juga menunjukkan bahwa pemasaran ternak domba dapat
dilakukan melalui agen, pedagang perantara, pedagang besar atau langsung ke
konsumen. Saluran pemasaran tersebut terdapat di tiga kabupaten (Tapanuli
Selatan, Langkat, dan Asahan). Saluran pemasaran yang ada pada lokasi
penelitian menunjukkan kesamaan. Jumlah saluran pemasaran yang digunakan peternak dominan adalah agen di
kabupaten Langkat (72.5%) dan Asahan (71.43%), sedangkan di kabupaten
Tapanuli Selatan didominasi oleh pedagang perantara (44.19%). Jumlah
pedagang besar relatif kecil yang digunakan peternak untuk memasarkan
ternaknya dibandingkan dengan saluran pemasaran yang lainnya. Cukup tinggi
persentase peternak yang secara langsung menjual ternaknya ke konsumen.