Abstract :
Hasil kajian terhadap Sistem Bagi Hasil Usaha Perikanan di
Tanjung
Balai menunjukkan bahwa sistem bagi hasil antara nelayan
pemilik,
nakhoda dan ABK ( anak buah kapal) yang berbeda sesuai
kebiasaan
setempat dan sudah berlangsung secara turun temurun. Sistem
bagi hasil berdasarkan kebiasaan setempat untuk ketiga jenis alat tangkap cenderung merugikan nelayan nakhoda dan ABK yang cukup besar.
Untuk
alat tangkap purse seine pendapatan nelayan pemilik lebih besar
17,88%
berdasarkan kebiasaan sedangkan untuk nelayan nakhoda
dan ABK pendapatannya meninngkat >30% bila sistem bagi hasil yang dilaksanakan
sesuai Undang-undang Nomor 16 tahun 1964
Pada penggunaan jaring bawal terdapat peningkatan pendapatan
terbesar pada kelompok nelayan pemilik bila menerapkan sistem bagi hasil
berdasarkan kebiasaan setempat, sedangkan untuk alat tangkap pukat
apung terdapat perbedaan pendapatan yang cukup menyolok pada
nelayan pemilik dimana terdapat perbedaan pendapatan di atas 30% bila
bagi hasil berdasarkan kebiasaan setempat